Berdasarkan Pasal 30 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, bahwa tugas dan fungsi Kejaksaan adalah :
(1) Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang:
(2) Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
(3) Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tersebut di atas, Kejaksaan Negeri Pekalongan mempunyai Visi; Mewujudkan Kejaksaan Negeri Pekalongan sebagai Pelayan Hukum dalam Penegakan Hukum Yang Berwibawa, Taat Asas, Berintegritas, Profesional, Independen serta Berhati Nurani dalam Penegakan Hukum.
Visi tersebut dilaksanakan melalui, Misi :Meningkatkan kepekaan aparat intelijen dalam melaksanakan fungsi intelijen yustisial untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan tugas dibidang lain.
Mempercepat penyelesaian perkara tindak pidana umum yang dilakukan dengan cermat, tepat dan tuntas guna memenuhi rasa keadilan berlandaskan peraturan perundang-undangan dan tetap mengedepankan integritas moral.
Mempercepat penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana ekonomi secara profesional dan proporsional guna terciptanya kepastian hukum berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Mengoptimalkan kinerja Jaksa Pengacara Negara yang berintegritas secara profesional dan proporsional untuk meningkatkan hasil pemulihan dan perlindungan aset negara.
Sub Bagian Pembinaan telah melaksanakan tugas dan fungsi Pembinaan dalam mendukung kinerja Kejaksaan Negeri Pekalongan khususnya mendukung reformasi birokrasi di Kejaksaan. Khusus Kepegawaian ditingkatkan kesadaran pegawai baik Jaksa maupun Tata Usaha dalam bertugas sesuai disiplin kerja yang telah ditentukan. Bidang Pembinaan juga mendukung penyelesaian barang yang dirampas negara, baik dari Seksi Tindak Pidana Umum maupun Seksi Tindak Pidana Khusus. Anggaran juga telah dipergunakan sesuai dengan peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan.
2. Seksi IntelijenSeksi Intelijen mempunyai fungsi dan tugas diantaranya melakukan penyelidikan dan pencegahan Tindak Pidana Korupsi, maka seksi Intelijen melakukan penyelidikan terdahad kasus serta melakukan penyuluhan kepada masyarakat dan penerangan hukum ke Dinas-dinas dilingkukngan Pemkot Pekalongan sampai tingkat kelurahan-kelurahan dan sekolah-sekolah maupun perguruan tinggi serta instansi vertikal lainnya di kota Pekalongan.
3. Seksi Tindak Pidana UmumSeksi Tindak Pidana Umum menyelesaikan penanganan perkari tindak pidana umum baik yang diterima dari Penyidik Polri maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Dalam tahun 2012 pelaksanaan tugas di bidang pra penuntutan, penuntutan dan upaya hukum tindak pidana umum diharapkan lebih berjalan dengan baik walaupun terdapat keterbatasan biaya penyelesaian perkara.
4. Seksi Tindak Pidana KhususSeksi Tindak Pidana Khusus, diupayakan pencapaian target penanganan perkara-perkara Tindak Pidana Khusus terutama tindak pidana korupsi dapat terselesaikan dengan baik dan tuntas, bahkan untuk penanganan tindak pidana korupsi tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan meningkat dibanding tahun sebelumnya. Disamping itu juga, telah melaksankan eksekusi terhadap terpidana dan meminimalkan kerugian keuangan negara.
5. Seksi Perdata dan Tata Usaha NegaraSeksi Perdata dan Tata Usaha Negara melaksanakan fungsi Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara meliputi Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum lainnya. Dalam tahun 2012 Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pekalongan akan melakukan Memory of Understanding (MoU) dan menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari beberapa instansi sehingga dapat lebih mengoptimalkan pelaksanaan tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Kota Pekalongan adalah salah satu kota di pesisir pantai utara Provinsi Jawa Tengah.
Kota ini berbatasan dengan laut jawa di utara, Kabupaten Pekalongan di sebelah selatan dan barat dan Kabupaten Batang di timur.
Kota Pekalongan terdiri atas 4 kecamatan, yakni Pekalongan Utara, Pekalongan Barat, Pekalongan Selatan dan Pekalongan Timur.
Kota Pekalongan terletak di jalur pantai Utara Jawa yang menghubungkan Jakarta-Semarang-Surabaya.
Kota Pekalongan berjarak 384 km di timur Jakarta dan 101 km sebelah barat Semarang.
Kota Pekalongan mendapat julukan kota batik. Hal ini tidak terlepas dari sejarah bahwa sejak puluhan dan ratusan tahun lampau hingga sekarang,
sebagian besar proses produksi batik Pekalongan dikerjakan di rumah-rumah. Akibatnya batik Pekalongan menyatu erat dengan kehidupan masyarakat Pekalongan.
Batik telah menjadi nafas penghidupan masyarakat Pekalongan dan terbukti tetap dapat eksis dan tidak menyerah pada perkembangan jaman,
sekaligus menunjukkan keuletan dan keluwesan masyarakatnya untuk mengadopsi pemikiran-pemikiran baru.
Meskipun tidak ada catatan resmi kapan batik mulai dikenal di Pekalongan, namun menurut perkiraan batik sudah ada di Pekalongan sekitar tahun 1800.
Bahkan menurut data yang tercatat di Deperindag, motif batik itu ada yang dibuat 1802, seperti motif pohon kecil berupa bahan baju.
Perkembangan yang signifikan diperkirakan terjadi setelah perang Diponegoro atau perang Jawa pada tahun 1825-1830.
Terjadinya peperangan ini mendesak keluarga kraton Mataram serta para pengikutnya banyak yang meninggalkan daerah kerajaan terbesar ke Timur dan Barat.
Di daerah-daerah baru itu mereka kemudian menggembangkan batik. Ke arah timur berkembang dan mempengaruhi batik yang ada di Mojokerto, Tulunggagung,
hingga menyebar ke Gresik, Surabaya, dan Madura. Sedangkan ke barat berkembang di banyumas, Kebumen, Tegal, Cirebon dan Pekalongan. Dengan adanya migrasi ini,
maka batik Pekalongan yang telah berkembang sebelumnya semakin berkembang, Terutama di sekitar daerah pantai sehingga Pekalongan kota, Buaran, Pekajangan, dan Wonopringgo.
Perjumpaan masyarakat Pekalongan dengan berbagai bangsa seperti Cina, Belanda, Arab, India, Melayu dan Jepang pada zaman lampau
telah mewarnai dinamika pada motif dan tata warna seni batik.
Sehingga tumbuh beberapa jenis motif batik hasil pengaruh budaya dari berbagai bangsa tersebut yang kemudian sebagai motif khas dan menjadi identitas batik Pekalongan.
Motif Jlamprang diilhami dari Negeri India dan Arab. Motif Encim dan Klenengan, dipengaruhi oleh peranakan Cina.
Motif Pagi-Sore dipengaruhi oleh orang Belanda, dan motif Hokokai tumbuh pesat pada masa pendudukan Jepang.
Kota Pekalongan memiliki pelabuhan perikanan terbesar di Pulau Jawa.
Pelabuhan ini sering menjadi transit dan area pelelangan hasil tangkapan laut oleh para nelayan dari berbagai daerah.
Selain itu Kota Pekalongan banyak terdapat perusahaan pengolahan hasil laut,seperti ikan asin, ikan asap, tepung ikan, terasi, sarden, dan kerupuk ikan,
baik perusahaan bersekala besar maupun industri rumah tangga.
Kota Pekalongan terkenal dengan nuansa religiusnya, karena mayoritas penduduknya memeluk agama Islam. Ada beberapa adat tradisi di Pekalongan yang tidak dijumpai di daerah lain semisal; syawalan, sedekah bumi, dan sebagainya. Syawalan adalah perayaan tujuh hari setelah Idul Fitri dan disemarakkan dengan pemotongan lopis raksasa untuk kemudian dibagi-bagikan kepada para pengunjung.
Nama Pekalongan sampai saat ini belum jelas asal-usulnya, belum ada prasasti atau dokumen lainnya yang bisa dipertanggungjawabkan, yang ada hanya berupa cerita rakyat atau legenda. Dokumen tertua yang menyebut nama Pekalongan adalah Keputusan Pemerintah Hindia Belanda (Gouvernements Besluit) Nomer 40 tahun 1931:nama Pekalongan diambil dari kata 'Halong' (dapat banyak) dan dibawah simbul kota tertulis 'Pek-Alongan'.
Kemudian berdasarkan keputusan DPRD Kota Besar Pekalongan tanggal 29 januari 1957 dan Tambahan Lembaran daerah Swatantra Tingkat I Jawa Tengah tanggal 15 Desember 1958, Serta persetujuan Pepekupeda Teritorium 4 dengan SK Nomer KTPS-PPD/00351/II/1958:nama Pekalongan berasal dari kata 'A-Pek-Halong-An' yang berarti pengangsalan (Pendapatan).
Pada masa VOC (abad XVII) dan pemerintahan Kolonial Hindia Belanda, sistem Pemerintahan oleh orang pribumi tetap dipertahankan. Dalam hal ini Belanda menentukan kebijakan dan prioritas, sedangkan penguasa pribumi ini oleh VOC diberi gelar Regant (Bupati). Pda masa ini, Jawa Tengah dan jawa Timur dibagi menjadi 36 kabupaten Dengan sistem Pemerintahan Sentralistis
Pada abad XIX dilakukan pembaharuan pemerintahan dengan dikeluarkannya Undang-Undang tahun 1954 yang membagi Jawa menjadi beberapa Gewest/Residensi. Setiap Gewest mencakup beberapa afdelling (setingkat kabupaten) yang dipimpin oleh asisten Residen, Distrik (Kawadenan) yang dipimpin oleh Controleur, dan Onderdistrict (Setinkat kecamatan) yang dipimpin Aspiran Controleur.
Di wilayah jawa Tengah terdapat lima Gewest, Yaitu:
VISI
MEWUJUDKAN KEJAKSAAN SEBAGAI LEMBAGA PENEGAK HUKUM YANG MELAKSANAKAN TUGASNYA SECARA INDEPENDEN DENGAN MENJUNJUNG TINGGI HAK ASASI MANUSIA
DALAM NEGARA HUKUM BERDASARKAN PANCASILA
MISI