Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan

Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto No.5 Kota Pekalongan



Tentang Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan



Berdasarkan Pasal 30 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, bahwa tugas dan fungsi Kejaksaan adalah :

(1) Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang:

  1. melakukan penuntutan;
  2. melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
  3. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
  4. melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang- undang;
  5. melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

(2) Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

(3) Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:
  1. peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
  2. pengamanan kebijakan penegakan hukum;
  3. pengawasan peredaran barang cetakan;
  4. pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
  5. pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
  6. penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tersebut di atas, Kejaksaan Negeri Pekalongan mempunyai Visi; Mewujudkan Kejaksaan Negeri Pekalongan sebagai Pelayan Hukum dalam Penegakan Hukum Yang Berwibawa, Taat Asas, Berintegritas, Profesional, Independen serta Berhati Nurani dalam Penegakan Hukum.

Visi tersebut dilaksanakan melalui, Misi :
  1. Meningkatkan kepekaan aparat intelijen dalam melaksanakan fungsi intelijen yustisial untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan tugas dibidang lain.

  2. Mempercepat penyelesaian perkara tindak pidana umum yang dilakukan dengan cermat, tepat dan tuntas guna memenuhi rasa keadilan berlandaskan peraturan perundang-undangan dan tetap mengedepankan integritas moral.

  3. Mempercepat penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana ekonomi secara profesional dan proporsional guna terciptanya kepastian hukum berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

  4. Mengoptimalkan kinerja Jaksa Pengacara Negara yang berintegritas secara profesional dan proporsional untuk meningkatkan hasil pemulihan dan perlindungan aset negara.

1. Sub Bagian Pembinaan

Sub Bagian Pembinaan telah melaksanakan tugas dan fungsi Pembinaan dalam mendukung kinerja Kejaksaan Negeri Pekalongan khususnya mendukung reformasi birokrasi di Kejaksaan. Khusus Kepegawaian ditingkatkan kesadaran pegawai baik Jaksa maupun Tata Usaha dalam bertugas sesuai disiplin kerja yang telah ditentukan. Bidang Pembinaan juga mendukung penyelesaian barang yang dirampas negara, baik dari Seksi Tindak Pidana Umum maupun Seksi Tindak Pidana Khusus. Anggaran juga telah dipergunakan sesuai dengan peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan.

2. Seksi Intelijen

Seksi Intelijen mempunyai fungsi dan tugas diantaranya melakukan penyelidikan dan pencegahan Tindak Pidana Korupsi, maka seksi Intelijen melakukan penyelidikan terdahad kasus serta melakukan penyuluhan kepada masyarakat dan penerangan hukum ke Dinas-dinas dilingkukngan Pemkot Pekalongan sampai tingkat kelurahan-kelurahan dan sekolah-sekolah maupun perguruan tinggi serta instansi vertikal lainnya di kota Pekalongan.

3. Seksi Tindak Pidana Umum

Seksi Tindak Pidana Umum menyelesaikan penanganan perkari tindak pidana umum baik yang diterima dari Penyidik Polri maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Dalam tahun 2012 pelaksanaan tugas di bidang pra penuntutan, penuntutan dan upaya hukum tindak pidana umum diharapkan lebih berjalan dengan baik walaupun terdapat keterbatasan biaya penyelesaian perkara.

4. Seksi Tindak Pidana Khusus

Seksi Tindak Pidana Khusus, diupayakan pencapaian target penanganan perkara-perkara Tindak Pidana Khusus terutama tindak pidana korupsi dapat terselesaikan dengan baik dan tuntas, bahkan untuk penanganan tindak pidana korupsi tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan meningkat dibanding tahun sebelumnya. Disamping itu juga, telah melaksankan eksekusi terhadap terpidana dan meminimalkan kerugian keuangan negara.

5. Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara

Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara melaksanakan fungsi Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara meliputi Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum lainnya. Dalam tahun 2012 Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pekalongan akan melakukan Memory of Understanding (MoU) dan menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari beberapa instansi sehingga dapat lebih mengoptimalkan pelaksanaan tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Sejarah Pekalongan


Kota Pekalongan adalah salah satu kota di pesisir pantai utara Provinsi Jawa Tengah. Kota ini berbatasan dengan laut jawa di utara, Kabupaten Pekalongan di sebelah selatan dan barat dan Kabupaten Batang di timur. Kota Pekalongan terdiri atas 4 kecamatan, yakni Pekalongan Utara, Pekalongan Barat, Pekalongan Selatan dan Pekalongan Timur. Kota Pekalongan terletak di jalur pantai Utara Jawa yang menghubungkan Jakarta-Semarang-Surabaya. Kota Pekalongan berjarak 384 km di timur Jakarta dan 101 km sebelah barat Semarang. Kota Pekalongan mendapat julukan kota batik. Hal ini tidak terlepas dari sejarah bahwa sejak puluhan dan ratusan tahun lampau hingga sekarang, sebagian besar proses produksi batik Pekalongan dikerjakan di rumah-rumah. Akibatnya batik Pekalongan menyatu erat dengan kehidupan masyarakat Pekalongan. Batik telah menjadi nafas penghidupan masyarakat Pekalongan dan terbukti tetap dapat eksis dan tidak menyerah pada perkembangan jaman, sekaligus menunjukkan keuletan dan keluwesan masyarakatnya untuk mengadopsi pemikiran-pemikiran baru.

Meskipun tidak ada catatan resmi kapan batik mulai dikenal di Pekalongan, namun menurut perkiraan batik sudah ada di Pekalongan sekitar tahun 1800. Bahkan menurut data yang tercatat di Deperindag, motif batik itu ada yang dibuat 1802, seperti motif pohon kecil berupa bahan baju. Perkembangan yang signifikan diperkirakan terjadi setelah perang Diponegoro atau perang Jawa pada tahun 1825-1830. Terjadinya peperangan ini mendesak keluarga kraton Mataram serta para pengikutnya banyak yang meninggalkan daerah kerajaan terbesar ke Timur dan Barat. Di daerah-daerah baru itu mereka kemudian menggembangkan batik. Ke arah timur berkembang dan mempengaruhi batik yang ada di Mojokerto, Tulunggagung, hingga menyebar ke Gresik, Surabaya, dan Madura. Sedangkan ke barat berkembang di banyumas, Kebumen, Tegal, Cirebon dan Pekalongan. Dengan adanya migrasi ini, maka batik Pekalongan yang telah berkembang sebelumnya semakin berkembang, Terutama di sekitar daerah pantai sehingga Pekalongan kota, Buaran, Pekajangan, dan Wonopringgo.

Perjumpaan masyarakat Pekalongan dengan berbagai bangsa seperti Cina, Belanda, Arab, India, Melayu dan Jepang pada zaman lampau telah mewarnai dinamika pada motif dan tata warna seni batik. Sehingga tumbuh beberapa jenis motif batik hasil pengaruh budaya dari berbagai bangsa tersebut yang kemudian sebagai motif khas dan menjadi identitas batik Pekalongan. Motif Jlamprang diilhami dari Negeri India dan Arab. Motif Encim dan Klenengan, dipengaruhi oleh peranakan Cina. Motif Pagi-Sore dipengaruhi oleh orang Belanda, dan motif Hokokai tumbuh pesat pada masa pendudukan Jepang.

Kota Pekalongan memiliki pelabuhan perikanan terbesar di Pulau Jawa. Pelabuhan ini sering menjadi transit dan area pelelangan hasil tangkapan laut oleh para nelayan dari berbagai daerah. Selain itu Kota Pekalongan banyak terdapat perusahaan pengolahan hasil laut,seperti ikan asin, ikan asap, tepung ikan, terasi, sarden, dan kerupuk ikan, baik perusahaan bersekala besar maupun industri rumah tangga.

Kota Pekalongan terkenal dengan nuansa religiusnya, karena mayoritas penduduknya memeluk agama Islam. Ada beberapa adat tradisi di Pekalongan yang tidak dijumpai di daerah lain semisal; syawalan, sedekah bumi, dan sebagainya. Syawalan adalah perayaan tujuh hari setelah Idul Fitri dan disemarakkan dengan pemotongan lopis raksasa untuk kemudian dibagi-bagikan kepada para pengunjung. Nama Pekalongan sampai saat ini belum jelas asal-usulnya, belum ada prasasti atau dokumen lainnya yang bisa dipertanggungjawabkan, yang ada hanya berupa cerita rakyat atau legenda. Dokumen tertua yang menyebut nama Pekalongan adalah Keputusan Pemerintah Hindia Belanda (Gouvernements Besluit) Nomer 40 tahun 1931:nama Pekalongan diambil dari kata 'Halong' (dapat banyak) dan dibawah simbul kota tertulis 'Pek-Alongan'.

Kemudian berdasarkan keputusan DPRD Kota Besar Pekalongan tanggal 29 januari 1957 dan Tambahan Lembaran daerah Swatantra Tingkat I Jawa Tengah tanggal 15 Desember 1958, Serta persetujuan Pepekupeda Teritorium 4 dengan SK Nomer KTPS-PPD/00351/II/1958:nama Pekalongan berasal dari kata 'A-Pek-Halong-An' yang berarti pengangsalan (Pendapatan). Pada masa VOC (abad XVII) dan pemerintahan Kolonial Hindia Belanda, sistem Pemerintahan oleh orang pribumi tetap dipertahankan. Dalam hal ini Belanda menentukan kebijakan dan prioritas, sedangkan penguasa pribumi ini oleh VOC diberi gelar Regant (Bupati). Pda masa ini, Jawa Tengah dan jawa Timur dibagi menjadi 36 kabupaten Dengan sistem Pemerintahan Sentralistis

Pada abad XIX dilakukan pembaharuan pemerintahan dengan dikeluarkannya Undang-Undang tahun 1954 yang membagi Jawa menjadi beberapa Gewest/Residensi. Setiap Gewest mencakup beberapa afdelling (setingkat kabupaten) yang dipimpin oleh asisten Residen, Distrik (Kawadenan) yang dipimpin oleh Controleur, dan Onderdistrict (Setinkat kecamatan) yang dipimpin Aspiran Controleur.

Di wilayah jawa Tengah terdapat lima Gewest, Yaitu:

  • Semarang gewest yang terdiri dari semarang, Kendal, Demak, Kudus, Pati, Jepara dan Grobongan.
  • Rembang Gewest yang terdiri dari Rembang, Blora, Tuban, dan Bojonegoro
  • Kedu Gewest yang terdiri dari Magelang,Temanggung,Wonosobo,Purworejo,Kutoarjo, Kebumen,dan karanganyar.
  • Banyumas Gewest yang terdiri dari Banyumas, Purwokerto, Cilacap, Banjarnegara, dan Purbalingga.
  • Pekalongan gewest terdiri dari Breber, Tegal, Pemalang, Pekalongan, Batang.

Pada pertengahan abad XIX dikalangan kaum liberal Belanda muncul pemikiran etis-selanjutnya dikenal sebagai Politik Etis - yang menyerukan Program Desentralisasi Kekuasaan Administratip yang memberikan hak otonomi kepada setiap Karesidenan (Gewest) dan Kota Besar (Gumentee) serta pemmbentukan dewan-dewan daerah di wilayah administratif tersebut. Pemikiran kaum liberal ini ditanggapi oleh Pemerintah Kerajaan Belanda dengan dikeluarkannya Staatbland Nomer 329 Tahun 1903 yang menjadi dasar hukum pemberian hak otonomi kepada setiap residensi (gewest); dan untuk Kota Pekalongan, hak otonomi ini diatur dalam Staatblaad Nomer 124 tahun 1906 tanggal 1 April 1906 tentang Decentralisatie Afzondering van Gelmiddelen voor de Hoofplaatss Pekalongan uit de Algemenee Geldmiddelen de dier Plaatse yang berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Pada tanggal 8 Maret 1942 Pemerintah Hindia Belanda menandatangani penyerahan kekuasaan kepada tentara Jepang. Jepang menghapus keberadaan dewan-dewan daerah, sedangkan Kabupaten dan Kotamadya diteruskan dan hanya menjalankan pemerintahan dekonsentrasi. Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus oleh dwitunggal Soekarno-Hata di Jakarta, ditindaklanjuti rakyat Pekalongan dengan mengangkat senjata untuk merebut markas tentara Jepang pada tanggal 3 Oktober 1945. Perjuangan ini berhasil, sehingga pada tanggal 7 Oktober 1945 Pekalongan bebas dari tentara Jepang. Secara yuridis formal, Kota Pekalongan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomer 16 Tahun 1950 tanggal 14 Agustus 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam lingkungan Jawa Barat/Jawa Tengah/Jawa Timur dan Daerah Istimewa Jogjakarta. Selanjutnya dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, maka Pekalongan berubah sebutannya menjadi Kotamadya Dati II Pekalongan.

Terbitnya PP Nomer 21 Tahun 1988 tanggal 5 Desember 1988 dan ditinjaklanjuti dengan Inmendagri Nomor 3 Tahun 1989 merubah batas wilayah Kotamadya Dati II Pekalongan sehingga luas wilayahnya berubah dari 1.755 Ha menjadi 4.465,24 Ha dan terdiri dari 4 Kecamatan, 22 desa dan 24 kelurahan.

Sejalan dengan era reformasi yang menuntut adanya reformasi disegala bidang, diterbitkan PP Nomer 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomer 32 Tahun 2004 yang mengubah sebutan Kotamadya Dati II Pekalongan menjadi Kota Pekalongan.

Source : http://www.pekalongankota.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=60&Itemid=91

Visi dan Misi

VISI

MEWUJUDKAN KEJAKSAAN SEBAGAI LEMBAGA PENEGAK HUKUM YANG MELAKSANAKAN TUGASNYA SECARA INDEPENDEN DENGAN MENJUNJUNG TINGGI HAK ASASI MANUSIA DALAM NEGARA HUKUM BERDASARKAN PANCASILA

MISI

  • MENYATUKAN TATA PIKIR, TATA LAKU DAN TATA KERJA DALAM PENEGAKAN HUKUM
  • OPTIMALISASI PEMBERANTASAN KORUPSI KOLUSI NEPOTISME DAN PENUNTASAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
  • MENYESUAIKAN SISTEM DAN TATA LAKSANA PELAYANAN DAN PENEGAKAN HUKUM DENGAN MENGINGAT NORMA KEAGAMAAN, KESUSILAAN, KESOPANAN DENGAN MEMPERHATIKAN RASA KEADILAN DAN NILAI-NILAI KEMANUSIAAN DALAM MASYARAKAT
*(Sumber : Instruksi Jaksa Agung RI No: INS-002/A/JA/1/2005 Tentang Perencanaan Stratejik dan Rencana Kinerja Kejaksaan RI tahun 2005)

Struktur Organisasi
  1. Kepala Kejaksaan Negeri Pekalongan :
      ANIK ANIFAH, S.H., M.H.
  2. Kepala Seksi :
    1. Kepala Sub Bagian Pembinaan : HASRAWATI MUSYTARI, SH MH
      • Kepala Urusan Tata Usaha dan DASKRIMTI : BUDI PRASETYA, SE
      • Kepala Urusan Perlengkapan : ROJITO, SH
      • Kepala Urusan Keuangan dan Kepegawaian : HERY WIBOWO. SE
    2. Kepala Seksi Pidana Umum : ADI WIBOWO, SH MH
    3. Kepala Seksi Intelijen : ANDRITAMA ANASISKA, SH MH
    4. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara : JUANDA, SH MH
    5. Kepala Seksi Pidana Khusus : KHALID SARDI HATAPAYO, SH MH
    6. Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan : YASOZISOKHI ZEBUA, S.H.



   ISI SITUS BERSIFAT INFORMATIF BUKAN MERUPAKAN LEGAL OPINION DARI KEJAKSAAN NEGERI KOTA PEKALONGAN APABILA TERDAPAT DATA ELEKTRONIK BASED YANG BERBEDA DENGAN DATA RESMI PAPER, MAKA YANG MENJADI ACUAN ADALAH DATA RESMI PAPER BASED. TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGANNYA