Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto No.5 Kota Pekalongan 5111, telp: 0285-422687 Fax: 0285-428344
Berdasarkan Pasal 30 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, bahwa tugas dan fungsi Kejaksaan adalah :
(1) Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang: